Sunday, 3 March 2013

AD - ART



PERATURAN DASAR

RW 04 PERUMAHAN SEHAT BOJONG

KELURAHAN BOJONG PURBALINGGA

JAWA TENGAH



PENDAHULUAN

Bahwa manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang hidup dalam pergaulan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bersama, sebagai suatu kepentingan bersama.

Untuk mewujudkan kepentingan bersama tersebut diperlukan peraturan dasar yang tertulis, agar  lebih jelasapa yang menjadi  hak dan kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat, sebagai suatu bentuk permufakatan bersama.  Oleh karena itu di wilayah RW 04 Perumahan  Bojong  dibuat peraturan dasar ini untuk kepentingan bersama.
KESEPAKATAN
BAB I
KELEMBAGAAN

Pasal 1

  1. Rukun Wilayah 04 Perumahan Bojong , Kelurahan Bojong, Purbalingga,  adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang berbentuk paguyuban, yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di Perumahan Bojong, yang terdiri atas 4 (empat) Rukun Tetangga dari 01 sampai dengan 04. Selanjutnya cukup disebut RW 04.
  2. RW 04 bertujuan menciptakan peningkatan keimanan beragama, keamanan, ketertiban, kepedulian, kebersamaan, kekeluargaan diantara warganya, serta mewujudkan keindahan, kebersihan dan kenyamanan wilayahnya.
BAB II
PENGURUS

Pasal 2

  1.  Pengurus RW 04 terdiri atas 2 ( dua ) orang Ketua, 1(satu) orangSekretaris,  1 (satu) Bendahara dan beberapa Seksi sesuai dengan tuntutan kegiatan saat itu.
  2.  Penyusunan Kepengurusan RW 04 disesuaikan dengan  tuntutan kegiatan  saat   itu.                                                                                                                                            
  3.  Ketua RW 04 dapat dipilih secara perwakilan atau secara langsung (dengan LUBER ) oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah RW 04 Perumahan Bojong, dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.     
  4. Pemilihan Ketua RW 04 dilaksanakan setelah dilakukan Pemilihan Ketua RT.
  5. Penjaringan calon Ketua RW dilakukan di wilayah RT masing-masing.
  6. Setiap RT dapat mencalonkan dua orang dengan ketentuan sekurang-kurangnya satu orang dari RT-nya dan satu orang boleh dari RT lain, dengan catatan calon-calon tersebut harus bersedia dicalonkan.
  7. Seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RW/RT/PKK satu periode sebelumnya seyogyanya tidak dipilih kembali, kecuali yang bersangkutan bersedia dicalonkan kembali.
  8. Bagi warga yang tidak hadir pada saat pemilihan pengurus RW, tetap dapat dipilih sebagai calon pengurus RW.

Pasal 3
Pengurus RW berkewajiban mewujudkan tujuan RW 04 dengan berbagai kebijakan yang disetujui warga.
Pasal 4
Pengurus RW berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan Tata Tertib, melakukan teguran dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tata tertib.

Pasal 5
Setiap peraturan dan tata tertib harus dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan warga.

BAB III
KEPENDUDUKAN
Pasal 6
Penduduk RW 04  adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 04 paling sedikit 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 7
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan tujuan      RW 04
Pasal 8
Hak, kewajiban, aturan dan tata tertib kependudukan diatur dengan Peraturan dan Tata Tertib Kependudukan sebagaimana  yg sudah berlaku .

BAB IV
LINGKUNGAN PERUMAHAN
Pasal 9
1.    Yang disebut jalan utama adalah jalan beringin 2 , 3  dan 4.
2.    Seluruh wilayah perumahan tidak boleh dibuat polisi tidur.
3.  Seluruh wilayah perumahan tidak boleh dipasang portal berbentuk apapun juga, kecuali atasdasar   keputusan warga.
4. Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah dilarang meletakan bahan  bangunandan puing puing diatas saluran air dan badan jalan .
5.    Perbaikan jalan yang berada di gang, menjadi tanggung jawab   RT. Masing – masing.
6.    Perbaikan jalan Beringin 2, 3 dan 4  menjadi tanggung jawab seluruh warga RW.
7.    Penerangan jalan merupakan tanggung jawab  RT masing-masing.
8.    Perbaikan dan pemeliharaan  lapangan menjadi tanggung jawab RW.
9.    Pengelolaan taman menjadi tanggungjawab RW.
10. Pengelolaan  Masjid Alhikmah merupakan otonomi dan tanggunjawab ta’mir masjid, tanpa mengesampingkan keberadaan   RT dan RW sebagai  pemangku wilayah.

BAB V
KEAMANAN 
Pasal 1
  1. Masalah keamanan merupakan masalah bersama, sehingga permasalahan yang timbul karena keamanan dimusyawarahkan seluruh warga.
  2.  Koordinator petugas keamanan adalah Seksi Keamanan RW, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan RW, termasuk absensi perugas.
  3. Jumlah petugas keamanan sebanyak 2 orang
  4. Besarnya honor petugas keamanan dimusyawarahkan melalui forum pertemuan RW
  5. Jam kerja petugas kemananan  malam hari jam : 22.00 – 05.00.
  6.  Petugas keamanan diwajibkan malakukan keliling komplek sebanyak minimal 3 kali. Dengan membunyikan alat bunyi yang sudah di sedikan.
  7. Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas , kepada petugas keamanan diberikan fasilitas HP, Batery, jas hujan dan sepatu booth.
  8. Untuk memberikan konsumsi kepada  petugas keamanan, di bebankan kepada seluruh warga RW 04 secara bergantian.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
  1.  Keuangan RW 04 berasal dari iuran wajib warga, sumbangan sukarela, donatur  dan segala kegiatan yang dapat menambah kas keuangan RW 04.
  2. Besarnya iuran warga, serta kegiatan yang dapat menambah pendapatan kas  RW dimusyawarahkan dengan seluruh warga, melalui pertemuan di wilayah RT masing-masing.
Pasal 12
Semua biaya pengeluaran yang timbul dalam kegiatan Kepengurusan RW dibebankan kepada kas Keuangan RW atas dasar musyawarah RW dan perwakilan RT.
Pasal 13
Pengurus RW wajib melaporkan perputaran keuangan  dalam setiap  forum rapat RW.

BAB VII
DANA SOSIAL
Pasal 14
1.    Pengurus RW berhak memungut dana sosial dari warga.
2.    Dana sosial dimanfaatkan untuk membantu warga yang terkena musibah dan membiayai    kegiatan lain dengan prioritas kemanfaatan bersama
3.    Besarnya dana sosial serta peruntukannya berdasar kesepakatan pengurus  RW dan RT

BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1.    Musyawarah warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam RW 04.
2.    Musyawarah RW dilaksanakan paling sedikit 1 ( satu ) kali dalam dua bulan.
3.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat atas dasar kebijaksanaan.
4. Musyawarah bertujuan menetapkan peraturan dan tata tertib RW serta memecahkan  masalah bersama.
5.    Hasil musyawarah dianggap syah, apabila disetujui oleh separo dari peserta musyawarah.
6.    Keputusan musyawarah bersifat mengikat seluruh warga RW 04.
BAB IX
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
  1.  Masa kerja Kepengurusan RW/RT adalah 3 (tiga) tahun.
  2.  Pergantian Kepengurusan RW/RT dilakukan secara musyawarah atau secara pilihanlangsung (dengan coblosan).
  3. Seluruh biaya yang diperlukan untuk Pemilihan Pengurus RW dibebankan kepada kas Keuangan RW.
Pasal 17
  Di dalam wilayah RW 04 dapat dibentuk lembaga-lembaga sosial untuk menunjang terwujudnya tujuan RW 04.
Pasal 18
 PKK RW dapat membentuk kepengurusan dibawah koordinasi pengurus PKK RW, dengan masa pengabdian sama dengan pengurus RW2.  Pemuda RW dapat membentuk kepengurusan dibawah koordinasi  seksi Pemuda dan olahraga RW, dengan masa pengabdian sama dengan Pengurus RW .

Pasal 19
      Ketua PKK RT/RW tidak harus istri Ketua RT/RW.

BAB X
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 20
Pengurus RW berhak mengadakan hubungan keluar dari wilayah RW, dengan catatan tidak menyimpang dari tujuan RW 04.

BAB XI
PERUBAHAN PERATURAN TATATERTIB DAN
PERUBAHAN PERATURAN DASAR
Pasal 21
1.      Segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dapat ditinjau kembali dan diubah setelah paling sedikit berlaku setahun dan disetujui oleh peserta musyawarah.
2.        Peraturan dasar ini dapat ditinjai kembali setiap pergantian Kepengurusan RW dan dapat diubah bila disetujui oleh separo peserta musyawarah.

PENUTUP
Pada akhirnya kepedulian warga merupakan cerminan sikap kebersamaan dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dalam peraturan dasar ini
Sebaik apapun kesepakatan peraturan yang telah dibuat, tanpa adanya kesadaran dari warga untuk melaksanakannya secara ikhlas dan bertanggungjawab tentang apa yang telah disepakati bersama, maka itu hanyalah merupakan kesepakatan  kosong dan sia-sia belaka.

Bojong, 1 Januari 2013
Pengurus  RW  04 periode  2013 - 2015
KETUA 




  HERU PURNOMO

K e t u a

1 comment: